Sebelum Libur Semester Ganjil, Seluruh Siswa MTsN 5 Kuningan Diberikan Pembekalan Bahaya Bullying oleh Aipda Sudarsono

Kuningan, Kamis (11/12/2025) — Menjelang libur semester ganjil, seluruh siswa MTsN 5 Kuningan mengikuti kegiatan edukasi mengenai bahaya bullying yang disampaikan oleh Aipda Sudarsono dari Polsek Darma. Kegiatan ini berlangsung di Aula Terbuka MTsN 5 Kuningan dan dihadiri oleh siswa, guru, serta pihak kesiswaan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya edukasi dan peringatan bagi seluruh siswa mengenai dampak negatif tindakan bullying, baik secara psikologis maupun sosial. Pihak kepolisian menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Dalam pemaparannya, Aipda Sudarsono menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, kebijakan terkait tindak pidana akan mengalami perubahan:

Usia minimal yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berubah dari 18 tahun menjadi 12 tahun.

Perubahan ini menjadi peringatan bagi siswa agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak terlibat dalam perilaku kekerasan, termasuk bullying.

Selain itu, beliau juga memaparkan jenis-jenis bullying, seperti:

Bullying verbal (ejekan, hinaan),

Bullying fisik,

Bullying sosial,

Bullying digital (cyberbullying).

Kegiatan ditutup dengan imbauan tambahan dari pihak kepolisian dan sekolah, salah satunya larangan membawa kendaraan ke sekolah demi menjaga keselamatan siswa.

Pihak MTsN 5 Kuningan berharap edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran siswa dan mencegah terjadinya tindakan bullying di lingkungan sekolah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *