Shaum (puasa) secara bahasa bermakna imsak (menahan) dan secara syar’i bermakna menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan (puasa) mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari yang disertai dengan niat. Sedangkan secara terminologis, menurut Sayyid Muhammad Sayyid Thantawiy, puasa adalah menahan dan menjauhkan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan disertai nial (al-Fiqh al-Muyassar; 170). Dari beberapa definisi dapat ditarik pengertian umum puasa yaitu ibadah yang diperintahkan Allah kepada hambanya yang beriman dengan cara mengendalikan diri dari syawat makan, minum, berhubungan badan serta perbuatan-perbuatan yang merusak puasa pada waktu siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Puasa dalam arti menahan diri dari segala yang membatalkan dan merusak nilai puasa menurut imam al-Ghazali dibagi kepada tiga tingkatan :
- Puasa Umum, adalah puasa dengan hanya menahan diri dari makan dan minum serta hubungan seksual saja.
- Puasa Khusus, adalah puasa disamping pengertian puasa umum di atas ditambah mengendalikan diri dari perkataan, pandangan, penglihatan, dan perbuatan anggota tubuh yang cenderung kepada yang tidak baik.
- Puasa Khawas al-khawash, adalah di samping pengertian kedua tingkatan puasa di atas, ditambah dengan puasa hati atau menahan hati dari segala keinginan dan pemikiran keduniaan.


